ANGGARAN DASAR

•April 29, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENYELENGGARA, PENGEMBANG DAN
PENDUKUNG PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SISWA
CERDAS/BERBAKAT ISTIMEWA
(ASOSIASI CI+BI)

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama perkumpulan ini adalah Asosiasi Penyelenggara, Pengembang, dan Pendukung Pendidikan Khusus Untuk Siswa Cerdas/Berbakat Istimewa, untuk selanjutnya disebut Asosiasi CI+BI dan berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2
Asosiasi CI+BI dapat membuka kantor wilayah atau cabang di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagai ditetapkan oleh pengurus dengan persetujuan Musyawarah Nasional.

Pasal 3
Asosiasi CI+BI dibentuk pada tanggal 11 Desember 2007 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asosiasi CI+BI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Asosiasi CI+BI bersifat independen yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Pasal 6
Asosiasi CI+BI bertujuan :
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
2. Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
4. Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama.

PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Asosiasi CI+BI berperan sebagai fasilitator, koordinator dan kolaborator pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat maupun anggota sesuai dengan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan potensi dan kemampuan masing-masing pihak terkait

Pasal 8
Asosiasi CI+BI berfungsi sebagai :
1. Penggerak, mendorong lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk melakukan layanan pendidikan yang bermutu, efektif, dan berkelanjutan
2. Pemberdaya, melakukan pembinaan dan pengembangan manajemen dan mutu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
3. Pengkoordinasi, membangun kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam pemberdayaan lembaga penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Jenis keanggotaan Asosiasi CI+BI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
2. Anggota biasa adalah perorangan yang menjadi praktisi pada lembaga penyelenggara pendidikan dan akademisi dari lembaga pendidikan tinggi yang menjadi mitra pengembangan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pendidikan
3. Anggota luar biasa adalah perorangan yang peduli terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
4. Anggota kehormatan adalah perorangan yang telah memberikan kontribusi bermakna untuk peningkatan mutu dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota Asosiasi CI+BI berkewajiban memegang teguh dan mematuhi segenap ketentuan di dalam AD, ART, dan keputusan organisasi.
2. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi CI+BI.
3. Anggota Luar Biasa dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pakar Asosiasi CI+BI pada Pengurus Wilayah atau Cabang
4. Anggota berhak untuk mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan Asosiasi CI+BI.

SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
Asosiasi CI+BI tersusun dalam tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, dan Cabang.
1. Pusat adalah kesatuan organisasi Asosiasi CI+BI dalam nasional
2. Wilayah adalah kesatuan organisasi Asosiasi CI+BI dalam propinsi.
3. Cabang adalah kesatuan organisasi Asosiasi CI+BI dalam satu atau beberapa kota/kabupaten.

PENGURUS PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Asosiasi CI+BI
2. Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan dipilih oleh Musyawarah Nasional
3. Pengurus Pusat terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota.
4. Ketua dan Wakil Ketua dijabat secara bergilir oleh anggota Pengurus Pusat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
5. Untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Asosiasi CI+BI, Pengurus Pusat dapat mengangkat Sekretaris Jenderal dan Bendahara.

PENGURUS WILAYAH
Pasal 13
1. Pengurus Wilayah memimpin Asosiasi CI+BI pada tingkat propinsi.
2. Pengurus Wilayah terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan dipilih oleh Musyawarah Wilayah
3. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang
4. Anggota Pengurus Wilayah dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
5. Pengurus Wilayah dapat membentuk Dewan Pakar yang anggotanya terdiri dari akademisi dan praktisi yang berpengalaman dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
6. Dewan Pakar terdiri dari sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

PENGURUS CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Cabang memimpin Asosiasi CI+BI pada satu atau beberapa kabupaten/ kota.
2. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan dipilih oleh Musyawarah Cabang
3. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang
4. Anggota Pengurus Cabang dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang.
5. Pengurus Cabang dapat membentuk Dewan Pakar yang anggotanya terdiri dari akademisi dan praktisi yang berpengalaman dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
6. Dewan Pakar terdiri dari sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

BIDANG DAN ORGANISASI OTONOM
Pasal 15
1. Pengurus Pusat membentuk Bidang-bidang dan/atau kelompok kerja sebagai Badan Pembantu Pengurus.
2. Pengurus Pusat/Wilayah/Cabang dapat membentuk lembaga otonom untuk melaksanakan, memelihara, dan mengembangkan peran dan fungsi Asosiasi CI+BI.
3. Pembentukan dan pembubaran lembaga otonom ditetapkan dengan keputusan Pengurus Pusat/Wilayah/Cabang.

MUSYAWARAH
Pasal 16
1. Musyawarah Asosiasi CI+BI terdiri dari: Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Asosiasi CI+BI, yang diadakan atas undangan Pengurus Pusat.
3. Musyawarah Nasional diselenggarakan tiap 4 (empat) tahun sekali
4. Musyawarah nasional adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah plus satu) jumlah wilayah yang sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 17
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan Asosiasi CI+BI tingkat propinsi, yang diadakan atas undangan Pengurus wilayah
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan tiap 4 (empat) tahun sekali

Pasal 18
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan Asosiasi CI+BI di satu atau beberapa kabupaten/kota, yang diadakan atas undangan Pengurus Cabang, dan diikuti oleh:
2. Musyawarah Cabang diselenggarakan tiap 4 (empat) tahun sekali

KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Asosiasi CI+BI berasal dari:
1. Iuran Anggota
2. Bantuan Pemerintah
3. Hibah
4. Sumber-sumber yang syah, halal, dan layak serta tidak mengikat.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
1. Keputusan perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat serta dibutuhkan oleh anggota dalam rangka peningkatan efesiensi dan kemajuan Asosiasi CI+BI.
2. Perubahan Anggaran Dasar hanya dilaksanakan melalui rapat yang khusus diselenggarakan untuk kepentingan tersebut.
3. Rapat hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang berhak mengikuti Musyawarah Nasional.
4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
5. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta yang hadir.

PEMBUBARAN ASOSIASI CI+BI
Pasal 21
1. Pembubaran Asosiasi CI+BI dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah yang secara khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
2. Pembubaran Asosiasi CI+BI dapat dilaksanakan jika paling sedikit dihadiri oleh 2/3 anggota Asosiasi CI+BI.

Pasal 22
Apabila Asosiasi CI+BI secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh aset organisasi dalam bentuk apapun diserahkan lembaga terkait yang akan dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, yang ditentukan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran tersebut.

PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

SUSUNAN PENGURUS WILAYAH

•April 19, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

KETUA : Drs. R. ERYANTO, M.Pd (SMAN 3 Bandung)
SEKRETARIS : Drs. BAMBANG IMAM ERS, M.Hum (SMAN 1 Bekasi)
BENDAHARA : Hj. DEWI SRI RUSSANTI, S.Pd, M.Pd (SMPN5 Bandung

BIDANG-BIDANG
1. BIDANG MIPA : Drs. ASEP BURDAH (SMAN 3 Sukabumi)
2. BIDANG PSIKOLOGI : Dra. Psi Tynsusi Nurhidayati
3. BIDANG MANAJEMEN DAN EVALUASI PENDIDIKAN : Drs. H. YAYAT , M.Pd
4. BIDANG SENI : ATIM FATIHMAH, S.Pd (SMPN 2 Sukabumi)
5. BIDANG PENDIDIKAN OLAHRAGA : IMAM WIBAWAMUKTI, S.Pd (SMP Taruna Bakti)
6. BIDANG LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK
PESERTA DIDIK CERDAS ISTIMEWA : Dra. VERA SENTRA HUTABARAT (SMAN 3 Bogor)
7. BIDANG PENDIDIKAN UNTUK PESERTA DIDIK
BERBAKAT ISTIMEWA : Ir. HASYIM ROSIDI (SMA Dwi WarnaParung)

DEWAN PEMBINA
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2. Drs. H. Nondi Hidayat, M.M.Pd
3. Drs. H. DADANG RAHMAN MUNANDAR, M.Pd
4. Drs. EDI JUNAEDI (KETUA YAYASAN AL AZHAR SIFA BUDI BEKASI)

DEWAN PAKAR
KETUA : Dr. STANLEY DEWANTO (FMIPA UNPAD)
ANGGOTA : 1. Dr. KrisdantoSurendo (TI-ITB)
2. Dra. INDUN LESTARI SETYONO, M.Psi. (FAKULTAS PSIKOLOGI UNPAD)
3. Drs. SUGENG SYUKUR (FBS UPI)

VISI, MISI, DAN TUJUAN ASOSIASI CI+BI

•April 18, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

VISI

Menjadikan Asosiasi CI+BI sebagai mitra profesional dalam penyelenggara, pengembang, dan pendukung pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa (CI+BI)

MISI

Asosiasi CI+BI mempunyai misi :
1. Menjadi mitra profesional dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
2. Menjadi mitra profesional dalam meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.
3. Menjadi mitra profesional dalam neningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
4. Menjadi mitra profesional dalam mengembangkan jaringan informasi internal dan kerjasama eksternal dengan instansi terkait.

TUJUAN

Asosiasi CI+BI bertujuan :
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
2. Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
4. Mengembangkan jaringan informasi internal dan kerjasama eksternal dengan pihak terkait.

Hello world!

•April 18, 2009 • 1 Komentar

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!